Resolusi 1127 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
Chili
Kosta Rika
Mesir
Guinea-Bissau
Jepang
Kenya
Korea Selatan
Polandia
Portugal
Swedia
Resolusi 1127 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Agustus 1997. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, DKPBB memberlakukan sanksi terhadap UNITA karena tak mengindahkan perjanjian damai usai perang saudara.[1]
Referensi
- ^ "Security Council says UNITA, endangering Angola peace process, must live up to terms of agreements reached". United Nations. 28 August 1997.
Pranala luar
Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1127 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org