Politik Qatar

Qatar
Artikel ini adalah bagian dari seri
Politik dan Ketatanegaraan
Qatar
Konstitusi
Kabinet
Majelis Konsultasi
Pemilihan Umum
  • Pemilu Terakhir
    • Legislative: berikutnya
    • Municipal: 2007
    • 2011
    • 2015
    • Referendum: 2003 (konstitusi)
  • Category Politisi
Pembagian Administratif (Kota-Kota)
Hubungan Luar Negeri
  • Menteri Luar Negeri
  • Misi Diplomasi
    • dari Qatar
    • untuk Qatar
  • Hukum Kewarganegaraan
    Paspor
    Persyaratan Visa
Topik Berhubungan
  • Negara lainnya
  • Atlas
  • l
  • b
  • s

Politik Qatar menggunakan sistem Kerajaan mutlak atau Kerajaan konstitusional dengan Amir yang berperan sebagai Kepala negara dan Kepala pemerintahan. Sejak Referendum 2003, Qatar menjadi negara Kerajaan konstitusional. Hukum Syariat Islam menjadi dasar legislasi Qatar sesuai dengan konstitusi Qatar.

  • l
  • b
  • s
Politik di Asia
Negara
berdaulat
Negara dengan
pengakuan terbatas
  • Abkhazia1
  • Republik Artsakh1
  • Ossetia Selatan1
  • Palestina
  • Siprus Utara1
  • Republik Tiongkok
Dependensi dan
wilayah lain
  • Kepulauan Cocos (Keeling)
  • Hong Kong
  • Makau
  • Pulau Natal
  • Wilayah Samudra Hindia Britania
1 Terkadang dimasukkan ke Eropa, tergantung definisi perbatasan. 2 Terkadang dimasukkan ke Oseania. 3 Negara lintas benua.