Resolusi 794 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
Austria
Belgia
Tanjung Verde
Ekuador
Hungaria
India
Jepang
Maroko
Venezuela
Zimbabwe
Resolusi 794 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 3 Desember 1992. Usai mengulang resolusi-resolusi 733 (1992), 746 (1992), 751 (1992), 767 (1992) dan 775 (1992), DKPBB "[menyatakan] peringatan mendalam" perihal situasi di Somalia dan memerintahkan pembentukan Unified Task Force (UNITAF) untuk menciptakan "lingkungan aman bagi operasi-operasi pemulihan kemanusiaan di Somalia" dalam rangka menyediakan "hak hidup bagi penduduk sipil."[1]
Referensi
Pranala luar
Karya yang berkaitan dengan Resolusi 794 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org