Resolusi 1278 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
Argentina
Bahrain
Brasil
Kanada
Gabon
Gambia
Malaysia
Namibia
Belanda
Slovenia
Resolusi 1278 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 30 November 1999. Usai menyatakan pengunduran diri hakim Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ) Stephen M. Schwebel yang berlaku pada 29 Februari 2000, DKPBB memutuskan agar pemilihan terhadap kelowongan jabatan di ICJ akan diadakan pada 2 Maret 2000 di sesi ke-54 DKPBB dan Majelis Umum.[1][2]
Referensi
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/4c/Wikisource-logo.svg/38px-Wikisource-logo.svg.png)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1278 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa