Desa adat
Desa adat merupakan unit pemerintahan yang dikelola oleh masyarakat adat dan mempunyai hak untuk mengurus wilayah (hak ulayat) dan kehidupan masyarakat dalam lingkungan desa adat.[1] Desa adat mempunyai penyebutan yang beragam di berbagai wilayah seperti nagari, huta, marga, dan negeri.[1]
Desa adat di Bali
Di Bali, Desa adat disebut juga Desa pekraman.[2] Desa adat memiliki perbedaan status, kedudukan dan fungsi dengan desa dinas (desa administratif pemerintahan). Baik yang ditinjau dari segi pemerintahan maupun dari sudut pandangan masyarakat. Desa adat fungsinya dibidang adat (desa yang hidup secara tradisional sebagai perwujudan dari lembaga adat)" sedangkan "Desa dinas" dilihat dari fungsinya di bidang pemerintahan merupakan lembaga pemerintah yang paling terbawah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Ciri desa adat di Bali antara lain (Pitana, 1994:145):
- Mempunyai batas wilayah tertentu yang jelas. Umumnya berupa batas alam seperti sungai, hutan, jurang, bukit atau pantai.
- Mempunyai anggota (krama) yang jelas dengan persyaratan tertentu.
- Mempunyai kahyangan tiga atau kahyangan desa (tiga pura desa), atau pura lain yang mempunyai fungsi dan peranan sama dengan kahyangan tiga.
- Mempunyai otonomi, baik ke luar maupun ke dalam.
- Mempunyai suatu pemerintahan adat, dengan kepengurusan sendiri (prajuru adat).[3]
Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengusulkan agar desa adat mendapat bantuan keuangan melalui APBN seperti halnya dana desa dan kelurahan.[4]
Desa adat di Minangkabau
Di Minangkabau, Sumatera Barat, desa adat disebut juga Nagari.
Desa adat di Ambon
Di Maluku dan Maluku Tengah, desa adat disebut juga Negeri.
Desa adat di Papua
Di pulau Papua, desa adat disebut juga Kampung.
Referensi
- ^ a b Nurul Firmansyah. "Peluang Desa Adat dalam Memperkuat Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat". Diakses tanggal 8 Juni 2016. [pranala nonaktif permanen]
- ^ Post, Redaksi Portal Bali (2019-02-03). "Dipastikan, Nama Desa Pekraman Diganti Jadi Desa Adat". BALIPOST.com. Diakses tanggal 2019-03-17.
- ^ "Ciri-ciri Desa Adat, Desa Otonom, Desa Administratif dan Kelurahan – PAPUA.ws" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-03-17.
- ^ antaranews.com. "Bali usulkan dana untuk desa adat - ANTARA TV". Antara News. Diakses tanggal 2019-03-17.
Pranala luar
- l
- b
- s
yang dipergunakan saat ini
- Banjar
- Banua
- Blok
- Daerah
- Daerah administratif khusus
- Daerah ibu kota
- Daerah insuler
- Daerah istimewa
- Daerah khusus
- Daerah otonom
- Daerah pemerintahan lokal
- Departemen
- Dependensi federal
- Desa
- Desa adat
- Dewan
- Distrik
- Dusun
- Distrik federal
- Distrik ibu kota
- Distrik kota
- Distrik metropolitan
- Distrik munisipalitas
- Distrik otonom
- Divisi
- Gampong
- Ibu kota
- Ibu kota federal
- Kabupaten
- Kabupaten administrasi
- Kadipaten
- Kampung
- Kanton
- Kapanewon
- Kawedanan
- Kawasan perkotaan
- Kawasan perdesaan
- Kecamatan
- Keamiran
- Kegubernuran
- Kelurahan
- Kelurahan sipil
- Kemantren
- Kepangeranan
- Kepenatuaan
- Kepenghuluan (Rokan Hilir)
- Koloni
- Komune
- Komunitas
- Komunitas otonom
- Komunitas residensial
- Kondominium
- Konstituensi
- Kota
- Kota administrasi
- Kota independen
- Kota otonom
- Lembang
- Lingkaran
- Lingkungan
- Liwa
- Mukim
- Nagari
- Negara bagian
- Negeri
- Negeri
- Panji
- Panji otonom
- Paroki
- Paroki sipil
- Pedukuhan
- Pekon
- Pembagian sensus
- Perempat
- Persemakmuran
- Prefektur
- Prefektur otonom
- Protektorat
- Provinsi
- Provinsi otonom
- Republik otonom
- Reservasi Indian
- Rukun tetangga
- Rukun warga
- Sirkuit
- Subdivisi sensus
- Subprefektur
- Tiyuh
- Unit administratif lokal
- Unit wilayah otonom
- Urban (Kawasan Perkotaan)
- Wilayah
- Wilayah dependensi
- Wilayah nasional
- Wilayah persatuan
- Wilayah persekutuan
yang dipergunakan saat ini
- Arondisemen
- Amphoe
- Amt
- Bailiwick
- Bakhsh
- Baladiyah
- Barangay
- Barrio
- Bezirk / Regierungsbezirk
- Borough
- Comarca
- County*
- County administratif*
- County borough*
- County otonom*
- County metropolitan*
- Croft
- Daïra
- Frazione
- Freguesia
- Gemeente
- Hamlet
- Judet
- Località
- Muban
- Munisipalitas
- Munisipalitas county regional*
- Munisipalitas distrik
- Munisipalitas regional
- Powiat
- Oblast
- Okrug
- Ostan
- Periphery
- Purok
- Quarter
- Ranchería
- Shabiyah
- Shahr
- Shahrestan
- Shire (Ketuanan)
- Suzerainty
- Tambon
- Vingtaine
- Voivodat
- Ward
- Ward otonom
yang tidak dipergunakan lagi
- Daerah tingkat I
- Daerah tingkat II
- Daerah swatantra tingkat I
- Daerah swatantra tingkat II
- Daerah swatantra tingkat III
- Distrik pedesaan
- Distrik perkotaan
- Distrik saniter (perkotaan pedesaan)
- Kabupaten administratif
- Karesidenan
- Kawedanan
- Kotaraya
- Kota administratif
- Kota madya
- Kota praja
- Kota imperial
- Lingkaran imperial
- Marga (Sumatera Selatan)
- Mukim (Aceh)
- Negara kota
- Provinsi imperial
- Republik
- Seratus
- Swapraja
yang tidak dipergunakan lagi
![]() | Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
- l
- b
- s